Forum Panazaba



Respect Drug User Right as Human Right   
News: Selamat datang di Forum Panazaba
 
*
Welcome, Guest. Please login or register.
Did you miss your activation email?
September 06, 2010, 11:32:57 AM


Login with username, password and session length


Pages: [1]
  Print  
Author Topic: Asia Pasific Consortium related to Drug Use, Poverty and HIV/AIDS  (Read 370 times)
Lili Herawati
Member

Posts: 3


View Profile Email
« on: March 17, 2009, 03:03:52 AM »

Saatnya Dekriminalisasi dan Humanisasi para pengguna Napza

Hari ini saya mewakili Panazaba menghadiri konfrensi Asia Pasifik untuk membahas tentang isu Napza di masing masing wilayah atau negara. Dalam pertemuan ini akan banyak sekali pengalaman temen-temen pengguna Napza yang akan dibagikan seputar situasi sosial politik di masing-masing negara dan apa dampaknya terhadap pengguna Napza serta yang paling penting adalah strategi apa yang dilakukan untuk untuk memperjuangkan Hak asasi para pengguna Napza sebagai manusia yang memiliki hak yang sama dengan manusia lainnya. Panazaba juga akan membagikan pengalamannya seputar pengorganisasian, kerja-kerja advokasi dan membangun jaringan yang digunakan sebagai srategi dalam melakukan pemberdayaan pengguna Napza, perubahan kebijakan dan mengubah paradigma masyarakat terhadap pengguna Napza. selain itu Panazaba akan membagikan pengalamannya tentang beberapa pendokumentasian yang sudah dilakukan dalam mendukung kerja-kerja advokasi

Meeting nya akan dimulai besok pagi
Siap-siap berjuang, keep moving...!

Salam,
Lili
Logged
eka_panazaba
Administrator
Member
*****
Posts: 4


View Profile Email
« Reply #1 on: March 18, 2009, 03:25:58 AM »

hope you do the best thing for fight our right sis !
keep your spirit, and you'll never walk alone...!!!

Salute !!!
 
Logged
Lili Herawati
Member

Posts: 3


View Profile Email
« Reply #2 on: April 05, 2009, 03:19:50 AM »

RESPONSE BEYOND BORDERS - NEPAL


Meskipun aga telat, saya mau berbagi informasi tentang acara Response Beyond Borders di Nepal Tanggal 18-19 Maret 2009. Di  Nepal tepatnya di area tempat saya menginap aga jauh dari kota dan akses internet selain itu juga listrik disana hanya nyala 4-8 jam sehari sehingga itu cukup menyulitkan saya meng update kegiatan.

saya akan mencoba mereview apa yang terjadi di sana. Acara itu dihadiri oleh negara-negara yang ada di South Asia; Nepal, India, Bangladesh, Iran, Afganistan dan Thailand. Selain negara-negara itu ada juga dari Malaysia,Indonesia dan Belanda.

Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk saling bertukar informasi seputar situasi sosial, politik,  di masing-masing negara terkait dengan kebijakan Napza yang mengkriminalkan pengguna Napza serta strategi apa yang dilakukan untuk mengatasinya. Dalam pertemuan ini juga diharapkan muncul sebuah rekomendasi yang mewakili kondisi di beberapa negara di South Asia dan South East Asia terkait dengan Kebijakan Napza Internasional untuk di lanjutkan ke CND atau pertemuan UN tingkat tinggi.

Di pertemuan itu setiap negara menceritakan tentang  kondisi di negara masing-masing terutama yang berkaitan dengan Kebijakan Napza yang berdampak pada situasi yang seperti sekarang ini. Pada umumnya di negara-negara yang hadir itu memiliki persoalan yang serupa yang dikibatkan oleh kriminalisasi penguna oleh Kebijakan Napza. Hal yang banyak sekali terjadi terhadap pengguna Napza adalah pelanggaran-pelanggaran Hak Asasi Manusia seperti Kekerasan; fisik, psikologis, ekonomi dan seksual yang banyak sekali terjadi terutama kepada perempuan pengguna Napza.

Dari Respond Beyond Borders yang diadakan di India dan Kamboja, beberapa negara sudah mengalami kemajuan yang cukup pesat yaitu mereka sudah mendeklarasikan bahwa pengguna Napza itu harus mendapatkan perawatan dan pengobatan bukan pemenjaraan. mereka sudah mulai memiliki aturan yang memisahkan mana yang disebut pengguna dan mana yang disebut bandar atau drug traficker.   

Meskipun pada kenyataannya masing-masing negara tersebut memiliki pertimbangan yang berbeda-beda dalam mengkelaskan pengguna, namun secara umum mereka sudah membuktikan bahwa pengguna yang tertangkap langsung diberikan perawatan terkait kecanduannya, kecuali bagi para pengguna yang tertangkap karena melakukan tidak kriminal, mereka di proses atas kasus tindak kriminalnya, bukan karena mereka pecandu.

Berbeda dengan Indonesia, sampai pada saat saya duduk di dalam meeting itu, belum ada perkembangan yang signifikan terhadap para korban Napza baik itu aturan atau bahkan implementasi dari UU Narkotika dan psikotropika yang mengatur soal rehabilitasi. UU yang diterapkan oleh indonesia cukup membuat negara lain tercengang karena kriminalisasi itu tidak hanya terjadi pada pengguna Napza tetapi pada keluarga pengguna dan masyarakat sekitar yang mengetahui tetapi tidak melapor, hal ini membuat potensi pelanggaran HAM terhadap pengguna Napza dan Masyarakat cukup besar.

Sayangya juga, pada pertemuan itu tidak ada anggota parlemen dari Indonesia yang hadir disana. karena beberapa negara yang hadir itu juga masing-masing menghadirkan anggota parlemennya. Sehingga ada representatif dari parlemen yang bisa memberikan update informasi seputar situasi politik, soasial di beberapa negara yag hadir yang terkait dengan isu Napza serta bagaimana pelaksanaan UU Napza di negara-negara yang berada di South Asia yang mulai memiliki komitmen ke arah Hak Asai Manusia.

Dalam pertemuan ini,dibagi beberapa kelas diantaranya
-   Stigma and Discrimination
-   Law Enforcement
-   Parlementarian Forum
-   Hepatitis C
-   The Vulnerability of Wives, Sexual Partners, male and Female Drug User
-   The Vulnerability of minors and young People using Drugs

Dari semua sesi saya konsentrasi pada 2 hal yaitu stigma dan diskriminasi dan Law Enforcement

Di kelas tersebut, berikut beberapa hal yang berhasil saya catat

Pada kelas Stigma and Discrimination, tergali persoalan-persoaln seperti;
-   Rendahnya akses keseatan, pendidikan dan informasi, hukum, pekerjaan, politik dan ruang publik bagi para penguna Napza yang menyebabkan kemiskinan, kebodohan dan kriminalitas
-   Banyaknya jumlah penangkapan terhadap pengguna
-   Kekerasan baik fisik, psikologis, ekonomi terjadi pada saat penangkapan sampai proses pemenjaraan. Kekerasan seksual dalam hal ini banyak terjadi kepada perempuan Pengguna Napza
-   Cap buruk dari keluarga, masyarakat, pemerintah dan sesama pengguna Napza
-   Stigma dari pihak donor
-   Stigma teradap pengguna berdasarkan jenis kelamin dan gender
-   Rendahnya keterlibatan pengguna Napza ataupun ODHA dalam pembuatan program penanggulangan HIV ataupun dalam pembuatan kebijakan Napza
-   Pengguna Napza yang pernah tertangkap mendapat doble stigma
-   Penjara menjadi over capacity
-   Kerugian negara

Penyebab dari hal-hal tersebut adalah
-   Kriminalisasi pengguna oleh Kebijakan Napza
-   Paradigma Masyarakat yang mengkriminalkan melanggengkan stigma dan diskriminasi

Apa yang harus dilakukan
-   Meaningfull involevement drug user atau MIDU
-   Pemberdayaan komuntas terdampak hingga pembuatan kebijakan dan kontrol
-   Pemberdayaan menggunakan strategi pengorganisasiian, membangun jaringan dan advokasi dengan melibatkan komunitas terdampak sebagai pelakunya
-   Advokasi untuk perubahan International drug policy agar memiliki komitmen pada kesehatan dan Hak Asasi Manusia
-   Advokasi terhadap HR agency agar lebih peka terhadap persoalan Bufrenorfin dan methadone yang sampai saat ini pengguna nya masih mendapat stigma


Pada Kelas Law Enforcement
Dihadiri beberapa negara diantaranya
-   Nepal
-   India
-   Iran
-   Malaysia dan
-   Indonesia

Masing-masing yang hadir dalam pertemuan itu mempresentasikan tentang situasi politik dan sosial yang terjadi di negaranya masing-masing dan kaitannya dengan kebijakan Napza yang berlaku.

Nepal
-   Kebijakan Napza hanya ada 1 macam
-   UU yang berlakuk sangat mengkriminalkan pengguna
-   Adanya pengkelasan Napza ilegal dalam UU
-   Didalam UU diatur bahwa pengguna Napza ak an dijatuhi hukuman 15 tahun penjara
-   Tidak ada batas kepemilikan pengguna atau pengedar
-   Tetapi apabila seseorang yang tertangkap dinyatakan pengguna, dia akan masuk treatment, apabila dia pengedar, akan dipenjara
-   Pengalaman ditangkap; Polisi menangkap berdasarkan mood, dan relasi menentukan dia bisa dikeluar atau tidak, biasanya yang tidak punya relasi dan uang akan masuk penjara

Malaysia
-   UU Napza di Malaysia; Supply dan Demand reduction
-   UU di Malaysia mengatakan bahwa pengguna Napza yang tertangkap harus dimasukkan ke rehabilitasi
-   Selain polisi, ada badan khusus yang menangani soal napza yaitu ADA (Anti Drug Agency)
-   ADA memiliki kewenangan untuk menentukan apakah dia pengguna atau pengedar meskipun polisi yang menagkapnya
-   Apabila ADA mengatakan dia pengguna maka dia akan diasukkan ke rehabilitasi, sebaliknya apabila ADA menyatakan bahwa dia pegedar, maka dia akan dipenjara
-   15 gram heroin dihukum mati
-   Sampai saat ini belum ada  kasus karena di Malaysia sendiri kondisi heroin yang beredar sudah tidak murni

Iran
-   UU Napza didalamnya ada Supply, Demand reduction dan Prevention.
-   Yang mejadi pelaksana dalam UU ini adalah pemerintah, Komisi dan LSM secara bersama – sama dan melakukan kerja sama yang baik
-   Kebijakan mengatur bahwa pengguna heroin adalah orang yang mengunakan heroin tidak lebih dari 4 gram sehari kalau lebih dari itu masuk kategori pengedar.
-   Apabila pengguna tertangkap maka akan dimasukkan ke rehabilitasi atau layanan kesehatan
-   UU mengatur bahwa penangkapan hanya boleh dilakukan dalam 21 jam setelah itu berkas harus segera masuk ke kejaksaan
-   Kasus pengguna atau pengedar yang tertangkap akan diproses ke pengadilan tergantung pada seberapa banyak barang yang dimiliki dan tindak kriminal apa yang dia lakukan
-   Apabila pengguna Napza tertangkap karena melakukan tindak kriminal, maka yang di proses adalah perbuatan kriminalnya saja
-   Lebih dari 60% warga binaan kasus Napza adalah pengedar dan 20 % nya adalah pengguna yang melakukan tindak kriminal
-   Kondisi seperti ini berkat advokasi yang melibatkan akademisi, lawyer, ahli-ahli dan peneliti

India
-   UU yang berlaku pada 1997 menyatakan bahwa pengguna harus di masukkan ke dalam penjara
-   Sekarang UU di india mengatur batas kepemilikan kurang dari 10 gram dinyatakan pengguna dan akan dirujuk ke drug treatment
-   Apabila kemilikan ditas 10 gram, maka akan diproses ke pengadilan
-   Penangkapan oleh polisi dilakukan tidak lebih dari 21 jam
-   Pasien methadone adalah pengguna
-   Bufre adalah Napza ilegal
-   Ada 2 pilihan; penjara atau rehab

Indonesia
-   UU di Indonesia ada 2 macam; Narkotika dan Psikotropika
-   UU hanya mengatur soal Supply dan Demand Reduction
-   UU mengkriminalkan Pengguna Napza
-   UU mengkriminalkan keluarga dan masyarakat yang tidak melaporkan keberadaan pengguna Napza kepada polisi
-   UU tidak megatur batas kepemilikan penggguna dan pengedar
-   UU tidak memberikan definisi yang jelas tentang pengguna dan pengedar
-   UU mengatur partisipasi masyarakat dalam menanggulangi penyalahgunaan Napza tanpa mengatur petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya sehingga berpotensi terjadinya tindakan sewenang-wenang dan penghakiman dari masyarakat
-   Terjadi banyak penangkapan terhadap pengguna
-   Terjadi kekerasan fisik, psikologis, ekonomi dan seksual pada proses penangkapan dan penyidikan
-   Penagkapan terjadi karena laporan dari masyarakat, keluarga, target operasi dan tertangkap tangan
-   Pasal rehabilitasi yang tercantum dalam UU tidak mengatur mekanisme pelaksanaan vonis rehabnya serta struktur dan infrastruktur yang tidak mendukung sehingga pasal ini tidak pernah digunakan
-   82% dari warga binaan kasus Napza adalah pengguna
-   Tidak memadainya akses kesehatan dan tidak adanya pemulihan terkait kecanduan di penjara
-   Ada Hukuman mati bagi kepemilikan 15 gram keatas

Pada saat saya di sana, MA belum mengeluarkan Surat Edaran mengenai pengguna yang harus di rehab.


Melihat hal-hal yang terjadi di atas, Respond Beyond Borders secara serius perlu memberikan rekomendasi yang dihasilkan dari pertemuan South Asia dan beberapa negara South East Asia, yaitu;

Untuk masalah Stigma dan Diskriminasi, maka
-   Kebijakan Napza dan Perencanaan program perlu meihat dan mengatasi persoalan Stigma dan Diskriminasi
-   Melibatkan multi sektor
-   Meaningfull involvement of Drug User dalam setiap aspek yaitu, pengembangan program, implementasi dan evaluasi
-   Membangun jaringan dan kepemimpinan pengguna dalam melaksanakan advokasi
-   Adanya sadard minimum untuk layanan kesehatan
-   Memberikan kepekaan terhadap setiap orang mengenai isu ini
-   Pemberdayaan pengguna napza sampai ke tingkat partisipasi dalam pembuatan kebijakan Napza dengan mengedepanan Hak Asasi Manusia
-   Melibatkan pemuka agama, pemerintah, media, pembuat kebijakan, pelayan kesehatan, institusi pendidikan, orang tua dan lain-lain dalam menghapus stigma dan diskriminasi


Untuk Masalah perempuan, maka;
-   Hidden truth country and consultation type led by women
-   Mencari pendanaan untuk pemberdayaan perempuan
-   RBB mengadakan pertemuan konsultasi yang spesifik untuk laki-laki dan perempuan pengguna Napza yang dipimpin oleh perempuan

Untuk Law enforcement, maka;

-   Rekomendasi RBB akan dibawa ke CND dan Pertemuan UN tingkat tinggi
-   Surat Protes dari RBB akan diberikan kepada General dan Chair Of CND yang akan menggambarkan kekecewaan karena menolak Harm Reduction sebagai strategi yang efektif dalam Deklarasi Politik CND dan surat tersebut diberikan oleh berbagai pemerintah, bantuan hukum, IHRN, dan INPUD Asia
-   Melakukan Pemberdayaan Pengguna Napza


Segitu dulu infonya, semoga bermanfaat. apabila ada Update info dari panitia atau hasil pertemuan yang lebih lengkap, akan di share kembali


Salam,
Lili
Logged
Pages: [1]
  Print  
 
Jump to:  

Powered by MySQL Powered by PHP Powered by SMF 1.1.9 | SMF © 2006-2009, Simple Machines LLC

Panazaba.org © 2009. Design by desaination.net
Valid XHTML 1.0! Valid CSS! Dilber MC Theme by HarzeM